Forkopimcam dan Kades Tugu Utara Tengahi Konflik 26 KK Warga Cibulao dengan PT SSBP
Forkopimcam Cisarua, Kepala Desa Tugu Utara dan Ketua BPD bersama manajemen PT. SSBP serta sejumlah warga terdiri dari 26 KK yang bertempat tinggal diwilayah Kampung Cibulao RT 02 RW 06 Desa Tugu Utara didampingi tim Kuasa Hukum melakukan musyawarah bersama diruang Aula Kantor Desa Tugu Utara

CISARUA, PENAPUBLIK.COM - Forkopimcam Cisarua, Kepala Desa Tugu Utara dan Ketua BPD bersama manajemen PT. SSBP serta sejumlah warga terdiri dari 26 KK yang bertempat tinggal diwilayah Kampung Cibulao RT 02 RW 06 Desa Tugu Utara didampingi tim Kuasa Hukum melakukan musyawarah bersama diruang Aula Kantor Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor pada Selasa (1/9/2026).
Musyawarah tersebut menindaklanjuti hasil audiensi bersama Forkopimcam pada Kamis 27 Agustus bertempat diruang Camat Cisarua membahas terkait rencana pengosongan rumah karyawan oleh pihak PT. Sumber Sari Bumi (SSBP) perkebunan teh Ciliwung yang terletak di Blok/Kampung Cibulao RT 02 RW 06 Desa Tugu Utara.
Menurut Asep Ma'mun Nawawi S.H, Kepala Desa Tugu Utara saat ditemui seusai musyawarah mengatakan bahwa kaitan permasalahan tersebut sebenarnya sudah ada beberapa opsi yang telah disepakati.
Pertama, bagi warga yang sebelumnya telah diberikan penguasaan atau hak menempati rumah oleh pihak SSBP dan masih berkehendak untuk menjadi karyawan, maka diberikan ruang untuk tetap menggunakan rumah karyawan tersebut, sepanjang yang bersangkutan masih memiliki ikatan kerja dengan perusahaan.
Kedua, apabila yang bersangkutan sudah tidak berkehendak lagi menjadi karyawan SPP, maka mekanismenya adalah pengosongan rumah.
"Dalam hal ini, kompensasi yang diberikan perusahaan berupa kompensasi kontrak dan transportasi. Jadi, ada dua poin utama yang menjadi perhatian.
Namun, terdapat juga persoalan lain, yaitu adanya warga yang selama ini menempati rumah karyawan tetapi status hubungan kerjanya tidak jelas. Mereka tidak merasa di-PHK, tetapi juga tidak memiliki surat kontrak kerja yang jelas. Hal seperti ini perlu diperjelas karena pada dasarnya itu merupakan domain dari perusahaan ya," tutur Asep Ma'mun kepada PenaPublik.
Sementara untuk penyelesaian persoalan yang ada saat ini kata Asep telah disepakati diberikan waktu sekitar satu minggu untuk menyelesaikannya.
Dikatakan Asep bahwa PT. SSBP sepengetahuannya habis masa perpanjangan SK HGU-nya pada Bulan Juni tahun 2025 lalu.
"Dari tahun 2023 itu sudah berproses ya. Dan kemarin itu sudah keluar HGU baru yakni 535 plus hasil pengurangan sebanyak 25 hektare. Jadi 535 itu sudah jadi kesatuan dengan beberapa emplasemen, antara lain Cibulao, Cikoneng, Rawagede, dan Blok LC.
Emplasemen memang merupakan salah satu bagian yang dipersyaratkan dalam pengelolaan HGU, yaitu tersedianya rumah karyawan. Dengan demikian, keberadaan rumah karyawan merupakan bagian dari kewajiban pengelola HGU. Selain rumah karyawan, pengelola HGU juga memiliki kewajiban untuk memiliki rumah produksi atau pabrik. Oleh karena itu, pabrik yang ada harus difungsikan sebagaimana mestinya," papar Asep Ma'mun.

Dalam menyelesaikan persoalan tersebut, Pemerintah Desa kata Asep pada prinsipnya berperan melakukan mediasi antara perusahaan dan masyarakat.
"Kami sepakat dengan pendekatan yang disampaikan Pak Camat, mencari solusi atau win-win solution. Masyarakat yang telah menempati rumah tersebut selama bertahun-tahun tentu perlu diperhatikan. Apabila berdasarkan kebijakan perusahaan mereka tidak lagi menjadi karyawan, maka kompensasi perlu diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mereka tidak lagi sepenuhnya bergantung pada pekerjaan tersebut," jelas Asep.
Di sisi lain masih kata Asep, Apabila yang bersangkutan masih memiliki ikatan kerja dengan perusahaan, maka rumah karyawan dapat tetap difungsikan sesuai peruntukannya.
Bahkan, dalam kondisi tertentu, apabila seorang karyawan masih bekerja dan memiliki orang tua atau anggota keluarga yang sebelumnya juga merupakan karyawan, perlu dilihat hubungan dan status masing-masing.
"Apabila salah satu anggota keluarga sudah tidak lagi menjadi karyawan, sementara anggota keluarga lainnya masih aktif sebagai karyawan, maka perlu dibicarakan kemungkinan penataan kembali atau pertukaran rumah agar rumah karyawan dapat digunakan oleh mereka yang memang masih memiliki hak sebagai karyawan," ucapnya.
Ditempat yang sama, Heri Risnandar, M.AP, Camat Cisarua mengatakan bahwa pada prinsipnya, apabila masih terdapat anggota keluarga yang berstatus sebagai karyawan, maka perlu dilihat apakah yang bersangkutan memang memiliki hak untuk menempati emplasemen yang diperuntukkan bagi karyawan. Namun, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak terdapat satu pun ketentuan atau dasar hukum yang memberikan hak kepada seseorang untuk tetap menempati rumah tersebut.
"Maka pada prinsipnya rumah tersebut harus dikosongkan karena tidak ada lagi dasar hak untuk menempatinya. Adapun pemberian rumah di luar kawasan HGU oleh perusahaan tentu merupakan kebijakan tersendiri dan bukan sesuatu yang otomatis menjadi kewajiban perusahaan," ujarnya.
Ia menambahkan, Persoalan yang muncul saat ini salah satunya disebabkan oleh belum jelasnya status hubungan kerja sebagian warga. Karena itu, perusahaan perlu melakukan penertiban administrasi.
Kemudian status setiap karyawan juga harus jelas: apakah masih aktif bekerja, diberhentikan, atau kontraknya dilanjutkan. Jika diberhentikan, harus ada dokumen atau surat keputusan pemberhentian yang jelas. Jika masih bekerja, harus ada kontrak atau perjanjian kerja yang jelas.
"Hal ini penting karena kondisi masing-masing karyawan berbeda. Ada karyawan yang tidak aktif bukan semata-mata karena diberhentikan, tetapi bisa juga karena faktor produktivitas atau karena jenis pekerjaannya memang berbeda. Pembagian pekerjaan di perusahaan juga beragam. Tidak semua karyawan merupakan pemetik teh, ada buruh harian yang dibayar berdasarkan output atau hasil pemetikan, ada yang bertugas melakukan perawatan, pemupukan, penyemprotan, pemangkasan, dan pekerjaan lainnya," ungkap Heri.
Pihaknya berharap adanya komunikasi lebih lanjut antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat agar setiap kasus dapat diselesaikan berdasarkan kondisi sebenarnya.
"Intinya, kita memberikan kesempatan selama satu minggu untuk menyelesaikan persoalan ini secara tertib, dengan tetap mempertimbangkan hak masyarakat, ketentuan perusahaan, serta peruntukan rumah karyawan dalam kawasan HGU." tandasnya. (Fik/Redaksi).
Penulis
RedaksiARTIKEL TERKAIT
DesaJelang Akhir Tahun, Pemdes Jambuluwuk Ciawi Gelar Sosialisasi Berbagai Program
DesaDukung Program Pemerintah, Pemdes Ciawi Gelar Rembug Stunting
DesaLurah Cisarua Turun Gunung, Ikut Aksi Mungut Sampah Dilahan Rumija
Desa49 RT dan 11 RW di Desa Bendungan Ciawi Resmi Dilantik, Sekdes Dede : Selamat Mengabdi
DesaBPD Gadog dan Pegiat Lingkungan Apresiasi Forkopimcam Megamendung Gagas Bebersih Sampah
Desa