Kabupaten Bogor Darurat Sampah, Pemdes Jogjogan : Bank Sampah Induk Akan Menjadi Solusi
Tahun 2020 sudah didepan mata dan jika berkaca pada aturan Kemendes PDTT yang telah menerbitkan Permendes Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

Cisarua, PenaPublik.com - Tahun 2020 sudah didepan mata dan jika berkaca pada aturan Kemendes PDTT yang telah menerbitkan Permendes Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Didalam Pasal 3 disebutkan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa disusun berdasarkan prinsip-prinsip kebutuhan prioritas, keadilan, kewenangan Desa, fokus, Partisipatif, swakelola, dan berbasis Sumber Daya Desa. Penggunaan manfaat Dana Desa tahun 2020 mendatang, Pemerintah Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua, Saat ini tengah bersiap diri menggalakkan salah satu program pemberdayaan masyarakat yakni dengan membentuk Bank Sampah Induk dan di masing-masing RT juga akan dibentuk Satgas-satgas Lingkungan Hidup. Hal tersebut dalam upaya mengurangi populasi sampah serta turut mendukung program Bupati Bogor. "Dana Desa di tahun 2020 itu akan lebih dititik beratkan atau diprioritaskan kepada pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat terutama permasalahan sampah serta penanggulangannya, Insha Allah ini akan menjadi jawaban terhadap apa yang menjadikan keresahan warga selama ini," ungkap Dadang Sulaeman, Sekdes Jogjogan yang ditemui seusai kegiatan Musrenbang Desa pada Senin (25/11).
Penulis
IwansARTIKEL TERKAIT
DesaJelang Akhir Tahun, Pemdes Jambuluwuk Ciawi Gelar Sosialisasi Berbagai Program
DesaDukung Program Pemerintah, Pemdes Ciawi Gelar Rembug Stunting
Desa49 RT dan 11 RW di Desa Bendungan Ciawi Resmi Dilantik, Sekdes Dede : Selamat Mengabdi
DesaLurah Cisarua Turun Gunung, Ikut Aksi Mungut Sampah Dilahan Rumija
DesaBPD Gadog dan Pegiat Lingkungan Apresiasi Forkopimcam Megamendung Gagas Bebersih Sampah
Desa