Jelang Pembongkaran Ruko Pasar Cisarua, Pedagang Tuntut Kepastian Hukum
Jelang revitalisasi tahap dua Pasar Cisarua menurut informasi yang didapat, Sedianya akan dilaksanakan pada Bulan September mendatang. Namun

Cisarua, PenaPublik.com - Jelang revitalisasi tahap dua Pasar Cisarua menurut informasi yang didapat, Sedianya akan dilaksanakan pada Bulan September mendatang. Namun disisi lain para pedagang mempertanyakan status ruko di blok C. Pasalnya, Dari 42 unit, 28 unit ruko yang dihuni pedagang dilokasi tersebut beberapa orang diantaranya mengaku telah memiliki hak atas bangunan tersebut berupa AJB. Seperti yang diungkapkan Yayan Sopian (44), salah seorang pedagang mengaku bahwa Ia memiliki Akta Jual Beli (AJB) atas salah satu ruko di Blok C tersebut. Dan saat ini dirinya serta pedagang lainnya yang menghuni ruko sementara waktu ditempatkan di penampungan yang lokasinya berdekatan dengan Kantor pengelola Pasar. "Iya saya punya AJB yang dikeluarkan notaris pada tahun 1989 awal 90 silam antara PT Aksioma dengan pembeli pertama dan kita punya bukti kuat berupa kwitansi dan saya ingin memperjuangkan hak saya yaitu ruko di blok C. Pengelola Pasar dalam hal ini PD Pasar Tohaga harus menyelesaikan permasalahan tersebut sebelum dilakukannya pembongkaran dalam waktu dekat ini," ucap Yayan pedagang beras warga Desa Tugu Selatan kepada PenaPublik beberapa waktu lalu.
Penulis
IwansARTIKEL TERKAIT
MelirikPengurus Lingkungan Sesalkan Aktivitas Cut and Fill Tak Ada Ijin Wilayah
MelirikSungai Cisarua Puncak Keruh Tercemar, Warga Didua Desa Ngamuk
MelirikInspiratif…Siswa SLB Kota Bogor Raih Juara 2 Desain Grafis FLS3N Tingkat Jawa Barat
MelirikWujud Kepedulian Sosial, Kades dan Tokoh Masyarakat Cipayung Girang Apresiasi Vihara Bio Kwan Im
MelirikMasa Jabatan KDM Berakhir, Camat Heri Lantik Arbik Pimpin Desa Cibeureum
Melirik