PenaPublik
HOMEPemerintahanMelirikDesaPesonaBincangFigur
FeaturedPERISTIWA#Cisarua#DanaDesa#Puncak#BLTDanaDesa
PENAPUBLIK.COM Kami percaya bahwa setiap individu memiliki suara yang berharga. Melalui tulisan, gagasan dapat disebarluaskan, dipertukarkan, dan diubah menjadi aksi nyata. PenaPublik.com hadir sebagai jembatan antara pemikiran, informasi, dan perubahan sosial yang positif.
Teks contoh
JELAJAHI
Tentang KamiRedaksiPedoman MediaKebijakan PrivasiKontak
JELAJAHI
Berita TerkiniPolitikEkonomiTeknologiOlahraga
IKUTI KAMI
© 2026 PenaPublik.com . All rights reserved.
    HOMEMELIRIKKetua DPI : Legalitas Wartawan Itu Sah Melalui Organisasi Pers
    Melirik

    Ketua DPI : Legalitas Wartawan Itu Sah Melalui Organisasi Pers

    Dewan Pers Indonesia (DPI) untuk pertama kalinya membuat siaran Pers ke seluruh Pemimpin Redaksi dan wartawan di seluruh Indonesia. Dalam siaran pers yang dikirim oleh Ketua Dewan Pers Indonesia, Hence

    12 Agustus 2020 pukul 19.04 WIBIwans
    Bagikan:
    Ketua DPI : Legalitas Wartawan Itu Sah Melalui Organisasi Pers
    Ketua DPI : Legalitas Wartawan Itu Sah Melalui Organisasi Pers.
    #Jadikan PenaPublik.com sumber pilihan pencarian Google

    Jakarta, PenaPublik.com - Dewan Pers Indonesia (DPI) untuk pertama kalinya membuat siaran Pers ke seluruh Pemimpin Redaksi dan wartawan di seluruh Indonesia. Dalam siaran pers yang dikirim oleh Ketua Dewan Pers Indonesia, Hence Mandagi menyebutkan berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring Dewan Pers Indonesia, hampir sebagian besar wartawan hanya dibekali Kartu Pers dari media-nya masing-masing saat peliputan berita. Padahal, dengan kondisi seperti itu wartawan sangat rentan di kriminalisasi dan mendapat perlakuan diskriminatif dari pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan. Praktis tidak ada jaminan perlindungan hukum bagi wartawan. Tak jarang wartawan sering dilaporkan ke Polisi dan dipenjara karena menulis berita tapi tidak didampingi organisasi Pers. Menurut Mandagi, Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 7 Ayat (1) disebutkan, "Wartawan bebas memilih organisasi wartawan" dan Pasal 8 disebutkan, "Dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” sehingga dengan demikian syarat seseorang menjadi wartawan adalah harus menjadi anggota di Organisasi wartawan. Disampaikan juga, Undang-Undang Pers itu sendiri yang akan memberi jaminan perlindungan hukum bagi wartawan yang telah menjadi anggota organisasi Pers. Sebab pada BAB III UU Pers kata Mandagi, secara eksplisit diatur tentang definisi Wartawan.

    Insan Pers Yang Tergabung Dalam DPI
    Insan Pers Yang Tergabung Dalam DPI
    "Jadi penerapan Pasal 8 tidak berlaku jika wartawan belum memenuhi ketentuan pasal 7, dengan demikian sebaiknya setiap wartawan segera memilih bergabung dalam salah satu organisasi wartawan yang ada di Indonesia," terangnya. Dewan Pers Indonesia (DPI) juga mempersilahkan setiap wartawan Indonesia memilih bergabung di dalam keanggotaan organisasi Pers, baik yang menjadi konstituen Dewan Pers Indonesia maupun di luar konstituen. Di DPI sendiri ada 11 organisasi pers yang tercatat sebagai konstituen yakni : Serikat Pers Republik Indonesia, Persatuan Wartawan Republik Indonesia, Forum Pers Independen Indonesia, Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia, Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia, Perkumpulan Wartawan Online Independent Nusantara, Perserikatan Journalist Siber Indonesia, Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia, Sindikat Wartawan Indonesia, Aliansi Wartawan Indonesia, dan Asosiasi Kabar Online Indonesia. Mandagi berharap agar setiap Pemimpin Redaksi memahami itu (ketentuan tentang definisi wartawan dalam Undang-Undang Pers) dan mewajibkan seluruh wartawannya memilih menjadi anggota di Organisasi Pers yang diangap layak untuk menjadi tempatnya bernaung. "Di sini jelas bahwa legalitas wartawan itu menurut Undang-Undang Pers adalah menjadi anggota organisasi pers dan bukan berdasarkan ikut Uji Kompetensi Watawan sebagaimana selama ini di klaim oleh Dewan Pers," paparnya. Pihaknya juga meminta setiap nara sumber atau pejabat, baik Pemerintah maupun non Pemerintah, wajib melayani wartawan yang memiliki Kartu Pers dan Kartu Tanda Anggota dari Organisasi Pers yang sah. Mandagi menyarankan agar setiap wartawan yang dilaporkan pencemaran nama baik di kepolisian oleh nara sumber yang merasa dirugikan akibat berita, Agar kiranya dapat segera atau langsung melaporkan balik pelapornya dengan mengacu pada Pasal 8 mengenai perlindungan hukum wartawan, dan Pasal 18 Ayat (1) mengenai Ketentuan Pidana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena menurut Mandagi, pelapor wartawan itu bisa dikenakan pasal 18 Ayat (1) dimana disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)." Menurutnya, Wartawan Indonesia sering dikriminalisasi akan tetapi jarang menggunakan hak perlindungan hukumnya dengan melaporkan balik pelapornya ke pihak kepolisian. Ia mencontohkan, pengalaman Ketua DPD SPRI NTT, Bonifasius Lerek yang melaporkan balik seorang Bupati yang melaporkannya dengan tuduhan pencemaran nama baik gara-gara berita yang ditulisnya berakhir damai karena kedua pihak saling melapor polisi. "Jadi seharusnya wartawan yang terancam dipidana akibat menulis berita oleh nara sumber yang merasa dirugikan agar segera melapor ke organisasi Pers tempat dia bernaung dan segera melaporkan balik jika dirinya menjadi terlapor dengan menyertakan bukti KTA Organisasi serta memperlihatkan pasal hak mendapatkan perlindungan hukum yang diatur UU Pers," tandasnya. Dengan demikian kedepan nanti Mandagi berharap, tidak akan ada lagi wartawan dikriminalisasi. Dilain sisi Ia menyayangkan kejadian baru-baru ini ada empat orang wartawan dikriminalisasi olah nara sumber yang nota bene adalah rentenir pelaku gadai KJP ilegal justeru mengaku menjadi korban pemerasan wartawan dan melapor ke polisi. "Sementara keempat wartawan yang ditangkap tidak melaporkan balik pelaku tersebut dengan menggunakan hak perlindungan hukumnya dan melapor balik ke Polisi karena sesungguhnya keempat wartawan tersebut sedang melakukan tugas peliputan dan menjalankan fungsi kontrol sosial." tutupnya. (Taufik) Editor : Iwn

    Penulis: Iwans|Editor: —
    FeaturedPERISTIWA#Wartawan
    I

    Penulis

    Iwans

    ARTIKEL TERKAIT

    Pengurus Lingkungan Sesalkan Aktivitas Cut and Fill Tak Ada Ijin WilayahMelirik

    Pengurus Lingkungan Sesalkan Aktivitas Cut and Fill Tak Ada Ijin Wilayah

    Sungai Cisarua Puncak Keruh Tercemar, Warga Didua Desa NgamukMelirik

    Sungai Cisarua Puncak Keruh Tercemar, Warga Didua Desa Ngamuk

    Inspiratif…Siswa SLB Kota Bogor Raih Juara 2 Desain Grafis FLS3N Tingkat Jawa BaratMelirik

    Inspiratif…Siswa SLB Kota Bogor Raih Juara 2 Desain Grafis FLS3N Tingkat Jawa Barat

    Wujud Kepedulian Sosial, Kades dan Tokoh Masyarakat Cipayung Girang Apresiasi Vihara Bio Kwan ImMelirik

    Wujud Kepedulian Sosial, Kades dan Tokoh Masyarakat Cipayung Girang Apresiasi Vihara Bio Kwan Im

    Masa Jabatan KDM Berakhir, Camat Heri Lantik Arbik Pimpin Desa CibeureumMelirik

    Masa Jabatan KDM Berakhir, Camat Heri Lantik Arbik Pimpin Desa Cibeureum

    Jum'at Berkah, Pemuda Pancasila Kecamatan Megamendung Berbagi Ratusan TakjilMelirik

    Jum'at Berkah, Pemuda Pancasila Kecamatan Megamendung Berbagi Ratusan Takjil

    TERPOPULER

    Tambah Layanan Bagi Masyarakat, Danrem 061/Suryakencana Resmikan Posramil Megamendung
    Pemerintahan

    Tambah Layanan Bagi Masyarakat, Danrem 061/Suryakencana Resmikan Posramil Megamendung

    Pengurus Lingkungan Sesalkan Aktivitas Cut and Fill Tak Ada Ijin Wilayah
    Melirik

    Pengurus Lingkungan Sesalkan Aktivitas Cut and Fill Tak Ada Ijin Wilayah

    Sungai Cisarua Puncak Keruh Tercemar, Warga Didua Desa Ngamuk
    Melirik

    Sungai Cisarua Puncak Keruh Tercemar, Warga Didua Desa Ngamuk

    Inspiratif…Siswa SLB Kota Bogor Raih Juara 2 Desain Grafis FLS3N Tingkat Jawa Barat
    Melirik

    Inspiratif…Siswa SLB Kota Bogor Raih Juara 2 Desain Grafis FLS3N Tingkat Jawa Barat

    Jelang Akhir Tahun, Pemdes Jambuluwuk Ciawi Gelar Sosialisasi Berbagai Program
    Desa

    Jelang Akhir Tahun, Pemdes Jambuluwuk Ciawi Gelar Sosialisasi Berbagai Program

    Wujud Kepedulian Sosial, Kades dan Tokoh Masyarakat Cipayung Girang Apresiasi Vihara Bio Kwan Im
    Melirik

    Wujud Kepedulian Sosial, Kades dan Tokoh Masyarakat Cipayung Girang Apresiasi Vihara Bio Kwan Im

    Lihat Semua