PenaPublik
HOMEPemerintahanMelirikDesaPesonaBincangFigur
FeaturedPERISTIWA#Cisarua#DanaDesa#Puncak#BLTDanaDesa
PENAPUBLIK.COM Kami percaya bahwa setiap individu memiliki suara yang berharga. Melalui tulisan, gagasan dapat disebarluaskan, dipertukarkan, dan diubah menjadi aksi nyata. PenaPublik.com hadir sebagai jembatan antara pemikiran, informasi, dan perubahan sosial yang positif.
Teks contoh
JELAJAHI
Tentang KamiRedaksiPedoman MediaKebijakan PrivasiKontak
JELAJAHI
Berita TerkiniPolitikEkonomiTeknologiOlahraga
IKUTI KAMI
© 2026 PenaPublik.com . All rights reserved.
    HOMEMELIRIKKapolri Perintahkan Jajarannya Usut Tuntas Mafia Tanah di Sulawesi Utara
    Melirik

    Kapolri Perintahkan Jajarannya Usut Tuntas Mafia Tanah di Sulawesi Utara

    JAKARTA, PENAPUBLIK.COM - Penegakan hukum terhadap praktek mafia tanah di Sulawesi Utara memasuki babak baru. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta telah menabuh genderang perang terhadap para mafia tanah, termasuk di Sulawesi Utara. Pesan Presiden Jokowi kepada Kapolri Jendral Polis

    09 Maret 2021 pukul 07.08 WIBIwans
    Bagikan:
    Kapolri Perintahkan Jajarannya Usut Tuntas Mafia Tanah di Sulawesi Utara
    Kapolri Perintahkan Jajarannya Usut Tuntas Mafia Tanah di Sulawesi Utara.
    #Jadikan PenaPublik.com sumber pilihan pencarian Google

    JAKARTA, PENAPUBLIK.COM - Penegakan hukum terhadap praktek mafia tanah di Sulawesi Utara memasuki babak baru. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta telah menabuh genderang perang terhadap para mafia tanah, termasuk di Sulawesi Utara. Pesan Presiden Jokowi kepada Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo diteruskan kepada seluruh jajarannya, termasuk di Sulawesi Utara, sudah sangat tegas. Tak terkecuali dengan dua kasus yang sudah dilaporkan ke Mabes Polri dan Polda Sulawesi Utara yaitu kasus tanah milik John Hamenda di Malalayang dan tanah warisan milik keluarga John Glen Shepard Surentu di Kelurahan Teling Atas, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. Pada 15 April 2019, John Hamenda, selaku pemilik tanah di bilangan Malalayang, Kota Manado pernah melaporkan sejumlah orang, yaitu pihak notaris dan 5 orang perwakilan investor penerima titipan sertifikat, ke Mabes Polri terkait pemalsuan dokumen dan penggelapan sertifikat tanah miliknya. Titipan sertifikat tersebut dibuat oleh kelompok investor kepada Johhn Hamenda secara tertulis. Kemudian tanpa sepengetahuan John Jamenda sebagai pemilik tanah, mereka secara sepihak menjual tanah tersebut kepada diri sendiri dan kemudian menjual kembali tanah tersebut kepada Ridwan Sugianto pemilik Jumbo super market di Manado dengan harga yang sangat murah tanpa sepengetahuan John Hamenda. Hal itu melanggar ketentuan hukum karena John Hamenda selaku pemilik tanah masih hidup dan dalam keadaan sehat, namun kenyataannya tanah miliknya sudah dijual diam-diam tanpa sepengetahuannya dan saat ini sudah berganti nama kepemilikan dengan nama Ridwan Sugianto pada sertifikat tersebut. Sementara itu dalam kasus yang lain, pada 7 Januari 2020 John Glen Shepard Surentu telah membuat laporan polisi di Polda Sulut terkait penyerobotan tanah dan pemalsuan sertifikat, karena tanah warisan milik keluarganya diduga dijual oleh pihak yang bukan ahli waris kepada seorang pegusaha bernama Ridwan Sugianto. Kedua laporan polisi ini ternyata melibatkan orang yang sama yakni Ridwan Sugianto pemilik Jumbo Supermarket. Taksiran jumlah kerugian yang diderita oleh John Hamenda bisa mencapai kurang lebih 1 Triliun rupiah bila dihitung dengan harga tanah saat ini. Untuk mendapatkan penjelasan atas tindak-lanjut pengusutan dua laporan polisi tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Polisi Rusdi Hartono yang dikonfirmasi melalui pesan singkat, mengatakan, masalah mafia tanah sudah ada perintah tegas dari Kapolri. "Seluruh jajaran tidak (boleh) ragu-ragu, dan (harus) usut tuntas masalah mafia tanah. Kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat dan tegakan hukum secara tegas,” tandas Rusdi pada Senin (8/3/2021). Secara terpisah, pihak John Hamenda selaku korban mafia tanah, mengaku lega karena Polri sekarang sangat tegas memberantas praktek mafia tanah di Indonesia. "Saya berharap laporan saya saat ini di Polda Sulut bisa segera ditindak-lanjuti oleh Mabes Polri. Dan semua pelaku segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tanah saya bisa dikembalikan sebagaimana janji tegas Kapolri agar hak masyarakat dikembalikan,” kata Hamenda di Jakarta (8/3/2021). Pengusaha yang pernah mendirikan media televisi lokal di Manado ini sebelumnya sempat dikriminalisasi oleh Ridwan Sugianto namun menang di sidang pra peradilan dan akhirnya dibebaskan dari tuduhan. (Redaksi)

    Penulis: Iwans|Editor: —
    FeaturedHUKUM#polri
    I

    Penulis

    Iwans

    ARTIKEL TERKAIT

    Pengurus Lingkungan Sesalkan Aktivitas Cut and Fill Tak Ada Ijin WilayahMelirik

    Pengurus Lingkungan Sesalkan Aktivitas Cut and Fill Tak Ada Ijin Wilayah

    Sungai Cisarua Puncak Keruh Tercemar, Warga Didua Desa NgamukMelirik

    Sungai Cisarua Puncak Keruh Tercemar, Warga Didua Desa Ngamuk

    Inspiratif…Siswa SLB Kota Bogor Raih Juara 2 Desain Grafis FLS3N Tingkat Jawa BaratMelirik

    Inspiratif…Siswa SLB Kota Bogor Raih Juara 2 Desain Grafis FLS3N Tingkat Jawa Barat

    Wujud Kepedulian Sosial, Kades dan Tokoh Masyarakat Cipayung Girang Apresiasi Vihara Bio Kwan ImMelirik

    Wujud Kepedulian Sosial, Kades dan Tokoh Masyarakat Cipayung Girang Apresiasi Vihara Bio Kwan Im

    Masa Jabatan KDM Berakhir, Camat Heri Lantik Arbik Pimpin Desa CibeureumMelirik

    Masa Jabatan KDM Berakhir, Camat Heri Lantik Arbik Pimpin Desa Cibeureum

    Jum'at Berkah, Pemuda Pancasila Kecamatan Megamendung Berbagi Ratusan TakjilMelirik

    Jum'at Berkah, Pemuda Pancasila Kecamatan Megamendung Berbagi Ratusan Takjil

    TERPOPULER

    Tambah Layanan Bagi Masyarakat, Danrem 061/Suryakencana Resmikan Posramil Megamendung
    Pemerintahan

    Tambah Layanan Bagi Masyarakat, Danrem 061/Suryakencana Resmikan Posramil Megamendung

    Pengurus Lingkungan Sesalkan Aktivitas Cut and Fill Tak Ada Ijin Wilayah
    Melirik

    Pengurus Lingkungan Sesalkan Aktivitas Cut and Fill Tak Ada Ijin Wilayah

    Sungai Cisarua Puncak Keruh Tercemar, Warga Didua Desa Ngamuk
    Melirik

    Sungai Cisarua Puncak Keruh Tercemar, Warga Didua Desa Ngamuk

    Inspiratif…Siswa SLB Kota Bogor Raih Juara 2 Desain Grafis FLS3N Tingkat Jawa Barat
    Melirik

    Inspiratif…Siswa SLB Kota Bogor Raih Juara 2 Desain Grafis FLS3N Tingkat Jawa Barat

    Jelang Akhir Tahun, Pemdes Jambuluwuk Ciawi Gelar Sosialisasi Berbagai Program
    Desa

    Jelang Akhir Tahun, Pemdes Jambuluwuk Ciawi Gelar Sosialisasi Berbagai Program

    Wujud Kepedulian Sosial, Kades dan Tokoh Masyarakat Cipayung Girang Apresiasi Vihara Bio Kwan Im
    Melirik

    Wujud Kepedulian Sosial, Kades dan Tokoh Masyarakat Cipayung Girang Apresiasi Vihara Bio Kwan Im

    Lihat Semua