PenaPublik
HOMEPemerintahanMelirikDesaPesonaBincangFigur
FeaturedPERISTIWA#Cisarua#DanaDesa#Puncak#BLTDanaDesa
PENAPUBLIK.COM Kami percaya bahwa setiap individu memiliki suara yang berharga. Melalui tulisan, gagasan dapat disebarluaskan, dipertukarkan, dan diubah menjadi aksi nyata. PenaPublik.com hadir sebagai jembatan antara pemikiran, informasi, dan perubahan sosial yang positif.
Teks contoh
JELAJAHI
Tentang KamiRedaksiPedoman MediaKebijakan PrivasiKontak
JELAJAHI
Berita TerkiniPolitikEkonomiTeknologiOlahraga
IKUTI KAMI
© 2026 PenaPublik.com . All rights reserved.
    HOMEMELIRIKSoal Masa Jabatan Kepala Desa: Tuntutan Ribuan Kades VS Gugatan Seorang Warga
    Melirik

    Soal Masa Jabatan Kepala Desa: Tuntutan Ribuan Kades VS Gugatan Seorang Warga

    BOGOR, PENAPUBLIK.COM - Seorang warga bernama Eliadi Hulu menggugat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ke Mahkamah Konstitusi (MK), Pada Rabu (25/1/2023). Ia menginginkan perubahan masa jabatan Kepala Desa dari sekarang yang menjabat selama 6 tahun dan terpilih untuk maksimum 3 periode me

    29 Januari 2023 pukul 11.57 WIBIwans
    Bagikan:
    Soal Masa Jabatan Kepala Desa: Tuntutan Ribuan Kades VS Gugatan Seorang Warga
    Soal Masa Jabatan Kepala Desa: Tuntutan Ribuan Kades VS Gugatan Seorang Warga.
    #Jadikan PenaPublik.com sumber pilihan pencarian Google

    BOGOR, PENAPUBLIK.COM - Seorang warga bernama Eliadi Hulu menggugat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ke Mahkamah Konstitusi (MK), Pada Rabu (25/1/2023). Ia menginginkan perubahan masa jabatan Kepala Desa dari sekarang yang menjabat selama 6 tahun dan terpilih untuk maksimum 3 periode menjadi 5 tahun dan terpilih untuk maksimum 2 periode. Seperti keterangan Eliadi yang dilansir laman Kompas.com menjelaskan alasannya menggugat UU Desa karena khawatir dengan tuntutan sekelompok Kepala Desa yang menginginkan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun dan dapat terpilih 3 kali. Hal tersebut dianggapnya akan membunuh demokrasi di tingkat Desa dan bertentangan dengan UUD 1945. "Tuntutan tersebut tentunya akan membunuh demokrasi di tingkat Desa dan bertentangan dengan UUD 1945," kata Eliadi lewat keterangan tertulis, Pada Jum'at (27/1/2023). Sebelumnya, ratusan Kepala Desa menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR RI Jakarta untuk menuntut revisi UU Desa yang mengubah ketentuan masa jabatan mereka. Eliadi menganggap tuntutan tersebut merupakan sebuah ancaman bagi demokrasi di tingkat Desa. Pasal yang digugat Eliadi adalah Pasal 39 UU Desa yang terdiri dari 2 ayat yang mengatur tentang masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun dan maksimum 3 periode. Eliadi meminta majelis hakim MK untuk menyatakan pasal tersebut inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama 5 tahun dan hanya dapat terpilih untuk 2 kali masa jabatan. Eliadi menilai bahwa pasal tersebut membawa semangat soal pembatasan kekuasaan yang seharusnya juga diterapkan untuk jabatan Kepala Desa. "Berdasarkan semangat tersebut, masa jabatan dan periodisasi Gubernur hingga Bupati atau Wali Kota menerapkan hal yang sama," ujar Eliadi. Ia menyatakan bahwa kekuasaan yang terlampau besar akan melahirkan tindakan koruptif dan abuse of power. "Kekuasaan yang terlampau besar akan melahirkan tindakan koruptif dan abuse of power." tandasnya. (Adeas/Fik)

    Penulis: Iwans|Editor: —
    FeaturedDEMOKRASIPEMERINTAHAN
    I

    Penulis

    Iwans

    ARTIKEL TERKAIT

    Pengurus Lingkungan Sesalkan Aktivitas Cut and Fill Tak Ada Ijin WilayahMelirik

    Pengurus Lingkungan Sesalkan Aktivitas Cut and Fill Tak Ada Ijin Wilayah

    Sungai Cisarua Puncak Keruh Tercemar, Warga Didua Desa NgamukMelirik

    Sungai Cisarua Puncak Keruh Tercemar, Warga Didua Desa Ngamuk

    Inspiratif…Siswa SLB Kota Bogor Raih Juara 2 Desain Grafis FLS3N Tingkat Jawa BaratMelirik

    Inspiratif…Siswa SLB Kota Bogor Raih Juara 2 Desain Grafis FLS3N Tingkat Jawa Barat

    Wujud Kepedulian Sosial, Kades dan Tokoh Masyarakat Cipayung Girang Apresiasi Vihara Bio Kwan ImMelirik

    Wujud Kepedulian Sosial, Kades dan Tokoh Masyarakat Cipayung Girang Apresiasi Vihara Bio Kwan Im

    Masa Jabatan KDM Berakhir, Camat Heri Lantik Arbik Pimpin Desa CibeureumMelirik

    Masa Jabatan KDM Berakhir, Camat Heri Lantik Arbik Pimpin Desa Cibeureum

    Jum'at Berkah, Pemuda Pancasila Kecamatan Megamendung Berbagi Ratusan TakjilMelirik

    Jum'at Berkah, Pemuda Pancasila Kecamatan Megamendung Berbagi Ratusan Takjil

    TERPOPULER

    Tambah Layanan Bagi Masyarakat, Danrem 061/Suryakencana Resmikan Posramil Megamendung
    Pemerintahan

    Tambah Layanan Bagi Masyarakat, Danrem 061/Suryakencana Resmikan Posramil Megamendung

    Pengurus Lingkungan Sesalkan Aktivitas Cut and Fill Tak Ada Ijin Wilayah
    Melirik

    Pengurus Lingkungan Sesalkan Aktivitas Cut and Fill Tak Ada Ijin Wilayah

    Sungai Cisarua Puncak Keruh Tercemar, Warga Didua Desa Ngamuk
    Melirik

    Sungai Cisarua Puncak Keruh Tercemar, Warga Didua Desa Ngamuk

    Inspiratif…Siswa SLB Kota Bogor Raih Juara 2 Desain Grafis FLS3N Tingkat Jawa Barat
    Melirik

    Inspiratif…Siswa SLB Kota Bogor Raih Juara 2 Desain Grafis FLS3N Tingkat Jawa Barat

    Jelang Akhir Tahun, Pemdes Jambuluwuk Ciawi Gelar Sosialisasi Berbagai Program
    Desa

    Jelang Akhir Tahun, Pemdes Jambuluwuk Ciawi Gelar Sosialisasi Berbagai Program

    Wujud Kepedulian Sosial, Kades dan Tokoh Masyarakat Cipayung Girang Apresiasi Vihara Bio Kwan Im
    Melirik

    Wujud Kepedulian Sosial, Kades dan Tokoh Masyarakat Cipayung Girang Apresiasi Vihara Bio Kwan Im

    Lihat Semua