Pemkab Bogor Segel 79 Unit Bangli di Pasar Cisarua, Ini Kata Warga Puncak
Proses penyegelan terhadap bangunan dan kios yang melanggar ketentuan di kawasan pintu masuk Pasar Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, saat ini masih terus berlangsung. Pihak terkait belum dapat memastikan jumlah total bangunan yang akan disegel secara permanen, mengingat sebagian pemilik bangunan telah melakukan penertiban dan pembongkaran secara mandiri.

CISARUA, PENAPUBLIK.COM – Proses penyegelan terhadap bangunan dan kios yang melanggar ketentuan di kawasan pintu masuk Pasar Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, saat ini masih terus berlangsung. Pihak terkait belum dapat memastikan jumlah total bangunan yang akan disegel secara permanen, mengingat sebagian pemilik bangunan telah melakukan penertiban dan pembongkaran secara mandiri.
Menurut Yudi Iskandar, Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, mengatakan bahwa aktivitas penyegelan yang sedang dilakukan saat ini ditujukan bagi bangunan-bangunan yang belum melakukan pembongkaran sesuai dengan arahan dan masukan yang telah disampaikan.
"Sebagian bangunan sudah kami tandai dan pemiliknya secara sukarela melakukan pembongkaran mandiri," ucap Yudi.
Total target bangunan yang ditindaklanjuti berdasarkan pelimpahan wewenang dari Dinas Perumahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bogor kata Yudi berjumlah 79 unit. Proses penertiban telah melewati tahap penyampaian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3, dan kini memasuki tahap akhir berupa penyegelan.
Masih kata Yudi, Setelah proses penyegelan selesai, berkas akan dilimpahkan kepada Tim Penertiban Umum (Tibum) untuk kemudian meminta persetujuan surat perintah eksekusi kepada Bupati Bogor. Apabila surat perintah telah ditandatangani, bangunan yang belum dibongkar secara mandiri akan dibongkar secara paksa oleh petugas.
"Secara ketentuan, jika Bupati telah menandatangani surat perintahnya, Satpol PP dibantu perangkat dinas terkait akan melakukan pembongkaran secara paksa. Kami tetap memberi tenggang waktu kepada pemilik untuk melakukan penertiban mandiri sebelum langkah eksekusi diambil," tegasnya.
Penertiban tersebut merupakan salah satu bentuk dari program penataan Kabupaten Bogor, khususnya penataan di kawasan Puncak. Adapun tujuan utamanya adalah mengembalikan fungsi badan jalan dan mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di kawasan Puncak.
"Konsep yang diinginkan pimpinan adalah akses jalan di kawasan ini tidak lagi mengalami kemacetan. Selama ini banyak bangunan yang menjorok ke badan jalan, sehingga lahan parkir justru memakan ruang jalan. Nantinya semua kegiatan parkir harus masuk ke area milik masing-masing bangunan," paparnya.

Pemerintah Kabupaten Bogor menargetkan kawasan penataan ini dapat steril dari pelanggaran dan seluruh pekerjaan penataan tuntas pada tahun 2026.
Dalam pelaksanaannya, penertiban ini melibatkan sinergi antar instansi. Sebelum kegiatan penertiban dilakukan, pihak Kecamatan telah mengundang seluruh instansi terkait untuk melakukan rapat koordinasi (Rakor) dan telah mencapai kesepakatan bersama. Saat ini, pelaksanaan penyegelan dilakukan bersama UPT 2 Tata Bangunan dan pihak Pemerintah Kecamatan Cisarua.
Sementara itu, Dinas Perhubungan belum terlihat berpartisipasi langsung dalam kegiatan penyegelan hari ini. Yudi menjelaskan bahwa pihaknya telah merencanakan rapat koordinasi pra-penertiban lanjutan yang akan melibatkan Dinas Perhubungan untuk menindaklanjuti penataan setelah proses penertiban bangunan selesai.
"Kami tidak hanya bergerak sendiri. Setelah penertiban ini selesai, akan ada program-program berkelanjutan dari dinas-dinas terkait lainnya agar hasil penataan dapat bertahan," jelasnya.
Pihaknya masih menekankan pendekatan persuasif kepada seluruh pemilik bangunan.
"Kami mengimbau kepada pemilik bangunan yang belum melakukan pembongkaran untuk sadar dan segera menertibkan bangunannya secara mandiri. Selama masa proses ini kami masih bersikap persuasif dan memberi kesempatan. Namun jika sampai tahap eksekusi paksa, maka tidak ada lagi toleransi dan seluruh biaya serta proses penertiban akan dilakukan secara ketat sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Yayat, Salah seorang warga Kampung Pasanggrahan Cisarua mengaku setuju atas penertiban batas kios atau lapak yang memakan badan jalan dan lahan milik PUPR disekitar Pasar Cisarua.
"Iya memang harus ditertibkan itu dari dulu bikin sempit jalan baik dari arah atas masuk gapura menuju Pasar Tohaga ke arah Cidokom maupun sebaliknya. Pemkab harus benar-benar tegas tanpa tedeng aling-aling. Intinya kami sangat mendukunglah." pungkasnya. (Fik/Redaksi).
Penulis
RedaksiARTIKEL TERKAIT
PemerintahanTambah Layanan Bagi Masyarakat, Danrem 061/Suryakencana Resmikan Posramil Megamendung
PemerintahanMomentum Membumikan Al-Qur'an, Forkopimcam Ciawi Gelar MTQ
PemerintahanKarang Taruna Kecamatan Cisarua Kawal Gerakan Pangan Murah Istimewa
PemerintahanDana Desa Kian Terikat Program Nasional, Ruang Gerak Pembangunan Lokal Desa Terancam Menyempit
PemerintahanMomentum Hardiknas 2026, Ini Kata Camat Cisarua dan Ketua K3S
Pemerintahan